1. Dasar Hukum
Regulasi ini disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yang meliputi:
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
- Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Sumber Daya Laut dan Pesisir
- Peraturan Presiden No. 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut (Bakamla RI)
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56/PERMEN-KP/2016 tentang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
- Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2020 tentang Penguatan Pengawasan Laut
2. Lingkup Kegiatan Bakamla Denpasar
2.1 Pengawasan Perairan Bali Bakamla Denpasar bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh di perairan Bali, termasuk:
- Melakukan patroli rutin dan insidental di sepanjang pantai Denpasar dan perairan sekitar.
- Menjaga keamanan jalur pelayaran domestik dan internasional yang melalui perairan Bali.
- Mengawasi aktivitas maritim untuk mencegah penyelundupan, perikanan ilegal, dan kegiatan ilegal lainnya.
2.2 Penegakan Hukum Laut Bakamla Denpasar berperan dalam penegakan hukum di laut, termasuk:
- Menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang ditemukan di perairan Bali, seperti pencurian ikan, pelanggaran batas wilayah, dan aktivitas maritim ilegal lainnya.
- Melakukan pemeriksaan terhadap kapal yang beroperasi di wilayah perairan Bali, termasuk dokumen kapal, kargo, dan awak kapal.
2.3 Penanggulangan Ancaman Keamanan Laut Bakamla Denpasar berwenang untuk mengidentifikasi dan menangani ancaman terhadap keamanan laut, yang mencakup:
- Tindak kejahatan terorisme yang berpotensi mengancam kedaulatan negara di laut.
- Ancaman terhadap keselamatan pelayaran atau kecelakaan laut yang dapat membahayakan kapal dan penumpang.
- Aktivitas yang merusak ekosistem laut Bali.
3. Tugas dan Wewenang Bakamla Denpasar
3.1 Tugas Utama
- Melakukan patroli dan pengawasan secara rutin di perairan Bali untuk menjaga ketertiban dan keamanan.
- Menyediakan bantuan dan penanganan insiden yang terjadi di perairan, termasuk kecelakaan laut atau kapal yang terdampar.
- Menjaga dan melindungi sumber daya alam laut Bali dari kegiatan ilegal dan eksploitasi berlebihan.
3.2 Wewenang
- Bakamla Denpasar memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kapal dan dokumen kapal yang mencurigakan di perairan Bali.
- Mengambil tindakan tegas berupa penyitaan kapal, barang bukti, atau penahanan terhadap kapal yang terlibat dalam kegiatan ilegal.
- Menggunakan kekuatan yang sah dalam menghadapi ancaman yang membahayakan keselamatan pelayaran dan kedaulatan negara di laut.
4. Prosedur Operasional Standar (SOP)
4.1 Patroli Laut
- Patroli dilakukan dengan mengikuti rute yang telah ditentukan dan berdasarkan analisis intelijen.
- Setiap petugas patroli wajib membawa peralatan komunikasi yang dapat memastikan koordinasi yang efektif dengan pusat operasi Bakamla Denpasar dan instansi terkait.
- Prosedur ini mencakup patroli rutin serta patroli insidental yang dilakukan secara tidak terduga untuk mencegah potensi ancaman yang dapat terjadi kapan saja.
4.2 Penegakan Hukum Laut
- Setiap pelanggaran hukum yang terdeteksi di laut akan segera ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap kapal dan dokumen yang ada.
- Apabila ditemukan bukti yang cukup, Bakamla Denpasar akan melakukan penegakan hukum dan membawa pelaku ke ranah hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Semua tindakan yang diambil harus didokumentasikan dengan lengkap dan tepat guna untuk keperluan administrasi dan pelaporan kepada pihak berwenang.
4.3 Penanganan Ancaman
- Jika terdapat ancaman besar yang membahayakan keamanan laut, Bakamla Denpasar berhak untuk menggunakan kekuatan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Koordinasi dengan instansi terkait, seperti TNI AL dan Polair, sangat penting untuk memastikan penanggulangan ancaman dilakukan secara terkoordinasi dan cepat.
5. Koordinasi dengan Instansi Terkait
5.1 TNI AL dan Polair
- Bakamla Denpasar akan berkoordinasi dengan TNI AL dalam menangani ancaman besar yang melibatkan potensi militer atau kapal asing yang melanggar batas wilayah.
- Polair juga akan dilibatkan dalam penegakan hukum di pelabuhan atau perairan yang lebih dekat dengan pesisir Bali, serta dalam penindakan terhadap pelanggaran maritim yang terjadi di daerah sekitar.
5.2 Pemerintah Daerah
- Bakamla Denpasar akan bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam mengawasi dan mengelola pelabuhan serta aktivitas maritim lainnya, untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran yang membahayakan keselamatan dan keamanan laut.
6. Sanksi dan Penindakan
6.1 Sanksi Administratif
- Kapal yang terbukti melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi administratif, seperti denda atau penundaan aktivitas pelayaran.
6.2 Sanksi Hukum
- Pelanggaran hukum berat, seperti penyelundupan atau pelanggaran serius terhadap keamanan negara, akan ditindak tegas dengan sanksi pidana dan penahanan barang bukti.
6.3 Penanggulangan Ancaman
- Dalam menghadapi ancaman yang membahayakan keamanan maritim, Bakamla Denpasar dapat melakukan langkah-langkah penanggulangan yang diperlukan, termasuk penggunaan kekuatan sesuai ketentuan hukum.
7. Evaluasi dan Pemantauan
7.1 Evaluasi Berkala
- Bakamla Denpasar akan melakukan evaluasi terhadap efektivitas regulasi ini secara berkala dan memperbarui prosedur serta strategi pengawasan sesuai dengan perkembangan yang ada.
7.2 Penyesuaian Berdasarkan Kondisi
- Jika diperlukan, Bakamla Denpasar akan menyesuaikan regulasi ini dengan perkembangan terbaru dalam teknologi pengawasan atau kebijakan pemerintah terkait keamanan maritim.
Regulasi ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di perairan Bali, khususnya di wilayah Denpasar, serta mendukung keberlanjutan pengelolaan sumber daya laut secara bertanggung jawab.