Bakamla Denpasar

Loading

SOP

1. Tujuan

Menyusun prosedur operasional standar untuk memastikan kelancaran kegiatan pengamanan laut dan patroli perairan di wilayah Denpasar. SOP ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan laut, penegakan hukum, serta menjamin keselamatan pelayaran di perairan Bali.

2. Ruang Lingkup

SOP ini mencakup seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Bakamla Denpasar dalam pengawasan laut, patroli perairan, dan penanggulangan ancaman yang terjadi di wilayah Denpasar.

3. Referensi

  • Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
  • Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
  • Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Sumber Daya Laut dan Pesisir
  • Peraturan Presiden No. 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut (Bakamla RI)

4. Prosedur Patroli Laut

4.1 Persiapan Patroli

  • Pemeriksaan Peralatan: Sebelum melaksanakan patroli, semua kapal, peralatan komunikasi, dan alat keselamatan harus diperiksa untuk memastikan bahwa semuanya berfungsi dengan baik.
  • Penentuan Rute Patroli: Rute patroli ditentukan berdasarkan data intelijen, ancaman yang terdeteksi, serta kondisi cuaca. Rute harus mencakup area perairan yang rawan dan vital.
  • Briefing Petugas: Setiap anggota tim harus mengikuti briefing yang mencakup informasi terbaru tentang ancaman atau kegiatan yang mencurigakan di perairan Bali.

4.2 Pelaksanaan Patroli

  • Patroli Rutin dan Insidental: Patroli dilakukan secara rutin dan pada waktu yang tidak terduga untuk memastikan pengawasan yang terus-menerus terhadap aktivitas maritim.
  • Pemantauan menggunakan Teknologi: Teknologi seperti radar, CCTV, dan drone digunakan untuk memperluas jangkauan pemantauan, terutama untuk wilayah yang sulit dijangkau.

4.3 Koordinasi dan Komunikasi

  • Komunikasi Terkoordinasi: Petugas harus selalu menjaga komunikasi dengan pusat operasi Bakamla Denpasar dan instansi terkait melalui saluran komunikasi yang aman dan terjamin.
  • Pelaporan Insiden: Jika ditemukan pelanggaran atau ancaman, petugas wajib segera melaporkan ke pusat operasi dan mengambil tindakan yang diperlukan sesuai protokol.

5. Penanganan Ancaman dan Penegakan Hukum

5.1 Identifikasi Ancaman

  • Kapal Mencurigakan: Jika ditemukan kapal yang mencurigakan atau melakukan pelanggaran hukum, petugas harus segera melakukan identifikasi dan pemeriksaan dokumen kapal.
  • Pelanggaran Maritim: Petugas wajib memeriksa kapal yang diduga terlibat dalam penyelundupan, perikanan ilegal, atau kegiatan lain yang melanggar hukum.

5.2 Tindakan Penanggulangan

  • Pengehentian dan Pemeriksaan Kapal: Jika diperlukan, kapal yang terdeteksi melakukan pelanggaran akan dihentikan dan diperiksa oleh petugas.
  • Penegakan Hukum: Dalam hal ditemukan pelanggaran berat, seperti penyelundupan atau ancaman terhadap keamanan negara, Bakamla Denpasar akan mengambil tindakan hukum yang tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

5.3 Penangkapan dan Penyitaan

  • Dokumentasi Lengkap: Semua tindakan, baik penangkapan atau penyitaan barang bukti, harus didokumentasikan dengan lengkap dan jelas.
  • Koordinasi dengan Pihak Berwenang: Jika diperlukan, Bakamla Denpasar akan bekerja sama dengan Polair, TNI AL, atau instansi terkait lainnya untuk menangani pelanggaran besar.

6. Koordinasi dengan Instansi Terkait

6.1 Koordinasi dengan TNI AL

  • Jika ancaman berskala besar atau melibatkan potensi konflik maritim, Bakamla Denpasar akan berkoordinasi dengan TNI AL untuk memastikan respons yang cepat dan efektif.

6.2 Koordinasi dengan Polair

  • Bakamla Denpasar akan bekerja sama dengan Polair untuk mendalami kasus pelanggaran hukum di laut, serta dalam kegiatan penyelidikan lebih lanjut.

6.3 Koordinasi dengan Pemerintah Daerah

  • Kerjasama dengan pemerintah daerah Denpasar diperlukan untuk pemantauan situasi dan mendapatkan informasi terkait potensi ancaman dari kegiatan di pelabuhan atau sekitar pesisir Bali.

7. Laporan dan Dokumentasi

7.1 Laporan Harian

  • Setiap anggota tim Bakamla Denpasar harus membuat laporan harian yang mencatat aktivitas patroli, temuan pelanggaran, dan kejadian penting lainnya.

7.2 Laporan Insiden

  • Setiap insiden atau pelanggaran yang ditemukan selama patroli harus dicatat dengan rinci dalam laporan insiden dan diserahkan ke pusat operasi untuk tindak lanjut.

7.3 Dokumentasi Proses

  • Setiap prosedur yang dilakukan, termasuk pemeriksaan kapal dan penegakan hukum, harus didokumentasikan secara lengkap untuk keperluan administrasi dan evaluasi.

8. Evaluasi dan Peningkatan Kinerja

8.1 Evaluasi Berkala

  • Bakamla Denpasar akan melakukan evaluasi rutin terhadap pelaksanaan SOP ini untuk memastikan efektivitas pengamanan dan penegakan hukum di perairan Bali.

8.2 Pengembangan Kapasitas SDM

  • Petugas Bakamla Denpasar akan mengikuti pelatihan berkala untuk meningkatkan keterampilan, baik dalam penggunaan teknologi pengawasan terbaru maupun dalam hal prosedur penegakan hukum yang lebih baik.

8.3 Peningkatan Teknologi

  • Bakamla Denpasar akan terus mengembangkan dan memperbarui teknologi yang digunakan untuk patroli laut dan pengawasan maritim untuk mendeteksi dan menanggulangi ancaman lebih cepat.

9. Penutupan

SOP ini berlaku untuk seluruh personel Bakamla Denpasar dalam menjalankan tugasnya. Setiap petugas harus mematuhi prosedur ini untuk memastikan bahwa keamanan dan keselamatan perairan Bali dapat terjaga dengan baik. SOP ini juga akan diperbarui sesuai dengan evaluasi dan kebutuhan yang berkembang.